MAKALAH NEGARA dan WARGA NEGARA - Ilmu Ilmu Sosial Dasar





BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
       Negara sebagai suatu identitas adalah negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
      Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
B.     RUMUSAN MASALAH
          Dari Latar belakang asalah diatas kita dapat membuat suatu rumusan malah yaitu:
1.      Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan?
2.      Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara?
3.      Apa hak dan kewajiban warga negara?
4.      Apa saja tujuan dari Negara?
5.      Apa saja unsure-unsur Negara?
6.      Bagaimana Teori-teori terbentuknya sebuah Negara?
1.      TUJUAN
  dari rumusan masalah diatas dapat kita tarik suatu tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegara
2.      Untuk mengetahui kedudukan warga negara dalam Negara
3.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga Negara

4.      Untuk mengetahui tujuan dari Negara
5.      Untuk mengetahui unsur-unsur Negara
6.      Untuk mengetahui Teori-teori terbentuknya sebuah Negara



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN WARGA NEGARA dan NEGARA
            Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu “staat” (bahasa Belanda dan Jerman), “state” (bahasa Inggris), “Etat” (bahasa Prancis).Kata “Staat” (state, etat) diambil dari kata bahasa latin, yaitu “status” atau “statum”, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat- sifat yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (Kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “status civitas” atau “status republicae”.
     Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantaraa satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalaam suatu kawasan, dan mempuynyai pemerintahan yang berdaulat.[1]
      Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
    Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
1.      Warga negara,
2.      Petunjuk dari sebuah kota,
3.      Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air,
4.      Bawahan atau kawula.

Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
     Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. [2]
1.      Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
b.      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
2.      Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
a.       Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
b.      Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B.       KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
       Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
      Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
1.      Penentuan Warga Negara
          Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:
a.        Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah). Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut[3]
   Berdasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.[4]
a.       Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
     Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
     Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua)
2.      Warga Negara Indonesia
    Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.[5]
a.       Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
           Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
a.       Orang-orang bangsa Indonesia asli
b.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
          Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
a.       Golongan Eropa, terdiri atas
1)      Bangsa Belanda
2)      Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)      Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
b.      Golongan Timur Asing, terdiri atas
1)      Golongan Tionghoa
2)      Golongan Timur Asing bukan Cina
c.       Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
1)      Orang Indonesia asli dan keturunannya
2)      Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
         Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antar penduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia
C.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif.[6]
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Hak Warga Negara :
1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2)      Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3)       Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.Ayat (1) berbunyi bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
5)      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6)      Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7)      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
8)       Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
9)      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b.      Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain :
1)      Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan negara.
3)       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
D.    TUJUAN NEGARA
      Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memajukkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Menurut ajaran dan konsep ajaran Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat dan di bawah pimpinan Tuhan
      Menurut Roger H. Sultau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelanggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the  freest possible development and creative self expression of its member). Dan menurut Harold J. Laski “menciptakan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya  keinginan-keinginan secara maksimal”
      Tujuan Negara RI tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : [7]
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia, dan
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
  Tujuan nasional NKRI  tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berisi :
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
E.     UNSUR-UNSUR NEGARA
1.      Wilayah
Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan  pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a.       Wilayah berupa daratan : Batas-batas ini dapat berupa :
1)      Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
2)      Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
3)      Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
2.      Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut:
a.       Penduduk dan bukan penduduk 
b.      Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
c.       Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
d.      Golongan mayoritas dan minoritas
3.      Pemerintah
   Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
a.       Pemerintahan dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif 
b.      Pemerintah dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri .
c.       Pemerintah adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu
4.      Kedaulatan
          Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti  pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
5.      Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
a.       Pengakuan secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara karena  pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de  jure.
b.      Pengakuan secara de jure : Pengakuan secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat  penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia[8]
F.     TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.      Thomas Hobbes Hobbes
            Mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Menurut Hobbes, keadaan alamiah manusia digambarkan sebagai homo homoni lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu dengan lainnya. Keadaan ini apabila berlangsung terus akan mengakibatkan kepunahan dan kehancuran. Untuk menghindari kepunahan, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah. Isi  perjanjian tersebut adalah segenap individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.
Hak-hak yang sudah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Dengan perjanjian seperti itu, Hobbes meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang .mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut.[9]
2.      J.J. Rousseau
 dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara ( civil rights). Ia juga menyatakan  bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk  berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda  pendapat.Grotiusmenganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
3.      John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
4.      Teori Ketuhanan
            Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.
5.      Teori Kekuatan Teori kekuatan, secara sederhana, dapat diartikan bahwa negara adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.  Negara terbentuk dengan penaklukkan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
6.      Teori Organis Konsepsi organis tentang hakikat dan asas mula negara adalah suatu konsep biologis. Negara dianggap atau disamakan dengan mahkluk hidup, manusia atau binatang. Kehidupan korporat dari negara dapat disarriakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging mahlduk hidup itu.
7.      Teori Historis Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat  bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu  bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti  perubahan yang terjadi. Teori terbentuknya negara secara historis sama dengan teori terbentuknya negara secara faktual, sebab sejarah terbentuknya negara yang dikemukakan itu secara metoda bersandarkan kepada fakta-fakta,  bukan idealisasi konseptual/gagasan belaka. Contoh: Aristoteles dalam karyanya Politeia mengemukakan terbentuknya negara (atau polis) itu berasal mula dari masyarakat, adapun masyarakat terbentuk dari komunitas yang lebih kecil dan tersusun dari desa, dusun dan susunan yang terkecil adalah keluarga. Ini diteorikannya sebagai zoon politikon; adapun paham penyelidikannya adalah empiris yang di dalamnya sudah tersimpul penjelasan yang sosiologis, historis dan faktual. Contoh yang lain dapat diketahui dari metoda dari Niccolo Machiavelli dan Jean Bodin yang juga historis dan faktual.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
B.     SARAN
Gejolak peradaban dunia yang berkembang pesat, ada pula kelompok-kelompok yang saling menjatuhkan, sebagai generasi muda penerus bangsa tentunya kita harus banyak mengetahui wawasan tentang kenegaraan, baik ketatanegaraan Indonesia ataupun Dunia, Saran kami banyak-banyaklah mempelajari ilmu tersebut dalam buku-buku yang baik.



DAFTAR PUSTAKA


Rahayu, Ani Sri.2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarga Negaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sutteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X. Jakarta : Erlangga.
Winarno.2014.Paradigma Baru Pendidikan Kewarga Negaraan.Jakarta: Bumi Aksara.


https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan negara. diakses pada tanggal 14/12/1027 // 21.00 WIB



[1] https://www.scribd.com/document/361345736/Jurnal-Negara-2-Icha
[2] Bambang Sutteng. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X. Jakarta : Erlangga. Hlm:39
[3] Winarno.2014.Paradigma Baru Pendidikan Kewarga Negaraan.Jakarta: Bumi Aksara. Hlm:39
[4] Ibid. Hlm : 40
[5] Ibid. Hlm: 40-41
[6] https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara.html
[7] https://www.scribd.com/document/361345736/Jurnal-Negara-2-Icha
[8] https://www.scribd.com/document/361345736/Jurnal-Negara-2-Icha
[9] Ani Sri Rahayu.2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarga Negaraan. Jakarta: Bumi Aksara. Hlm:71

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah KOMPONENE-KOMPONEN HADITS

tafkhim dan Tarqiq

MAKALAH HEREDITAS dan LINGKUNGAN