MAKALAH NEGARA dan WARGA NEGARA - Ilmu Ilmu Sosial Dasar
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Negara sebagai suatu identitas adalah negara yang berupa rakyat,
wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang
tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan
dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman yang baik
mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk
mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis.
Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat
mendukung kelangsungan hidup bernegara.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari Latar belakang asalah diatas kita
dapat membuat suatu rumusan malah yaitu:
1.
Apa
pengertian warga negara dan kewarganegaraan?
2.
Bagaimana
kedudukan warga negara dalam negara?
3.
Apa
hak dan kewajiban warga negara?
4.
Apa
saja tujuan dari Negara?
5.
Apa saja
unsure-unsur Negara?
6.
Bagaimana
Teori-teori terbentuknya sebuah Negara?
1.
TUJUAN
dari
rumusan masalah diatas dapat kita tarik suatu tujuan dari pembuatan makalah ini
yaitu:
1.
Untuk
mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegara
2.
Untuk
mengetahui kedudukan warga negara dalam Negara
3.
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban warga Negara
4.
Untuk
mengetahui tujuan dari Negara
5.
Untuk
mengetahui unsur-unsur Negara
6.
Untuk
mengetahui Teori-teori terbentuknya sebuah Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN WARGA NEGARA dan NEGARA
Istilah Negara
diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu “staat” (bahasa Belanda dan Jerman),
“state” (bahasa Inggris), “Etat” (bahasa Prancis).Kata “Staat” (state, etat)
diambil dari kata bahasa latin, yaitu “status” atau “statum”, yang artinya
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat- sifat yang tegak
dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau
“station” (Kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup
manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “status civitas” atau “status
republicae”.
Secara
terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantaraa satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalaam suatu
kawasan, dan mempuynyai pemerintahan yang berdaulat.[1]
Warga mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan
sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata
citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
1.
Warga
negara,
2.
Petunjuk
dari sebuah kota,
3.
Sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air,
4.
Bawahan
atau kawula.
Dengan memiliki
status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan
itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai
anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan
kewajiban secara timbal balik.
Rakyat lebih merupakan konsep politis.
Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan
tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada
di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk.
Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing
atau bukan warga negara. [2]
1.
Kewarganegaraan
dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
a.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
b.
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah
air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang
bersangkutan.
2.
Kewarganegaraan
dalam Arti Formil dan Materiil
a.
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
b.
Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
DALAM NEGARA
Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau
ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam
bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan
kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban
terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki
hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan dan kedudukan warga negara ini
bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki
hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah
negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan
timbal balik dengan negara tersebut.
1. Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas yaitu:
a. Asas Ius Soli (Ius/hukum
atau dalil, dan Soli/solum artinya negeri/tanah).Asas yang menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis (Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
keturunan dari orang tersebut[3]
Berdasarkan pada aspek perkawinan yang
mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.[4]
a.
Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam
masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan
suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan
warga negara sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan
ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul
multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan
banyak (lebih dari dua)
2.
Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945
sebagai berikut.[5]
a.
Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
c.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di
atas, orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
a.
Orang-orang
bangsa Indonesia asli
b.
Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal
26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga
negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil
amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische
Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
a.
Golongan
Eropa, terdiri atas
1)
Bangsa
Belanda
2)
Bukan
bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)
Orang
bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
b.
Golongan
Timur Asing, terdiri atas
1)
Golongan
Tionghoa
2)
Golongan
Timur Asing bukan Cina
c.
Golongan
Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
1)
Orang
Indonesia asli dan keturunannya
2)
Orang
lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan adanya
ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan
dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat
memicu konflik antar penduduk Indonesia.
Orang-orang
bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa,
dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai
tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia
C.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya
berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara. Secara
teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan
positif.[6]
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan
aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak
campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain
sebagai berikut.
a.
Hak
Warga Negara :
1)
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2)
Hak
membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3)
Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)
Hak
kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.Ayat (1) berbunyi
bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) berbunyi :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.”
5)
Pasal
30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan
negara.”
6)
Pasal
31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1)
menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7)
Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
8)
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial.
9)
Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b.
Kewajiban
warga negara terhadap negara Indonesia antara lain :
1)
Kewajiban
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib
mnjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Kewajiban
membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam uapaya pembelaan negara.
3)
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
D.
TUJUAN NEGARA
Dalam konsep ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk
memajukkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk social. Menurut ajaran dan konsep ajaran Thomas Aquinas dan Agustinus,
tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram
dengan taat dan di bawah pimpinan Tuhan
Menurut Roger H. Sultau tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelanggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin” (the freest possible
development and creative self expression of its member). Dan menurut Harold J.
Laski “menciptakan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”
Tujuan Negara RI
tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi: "Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : [7]
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia, dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Tujuan nasional NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada
alinea keempat yang berisi :
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
E.
UNSUR-UNSUR NEGARA
1.
Wilayah
Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian
dan pemerintah melaksanakan kegiatan
pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a.
Wilayah
berupa daratan : Batas-batas ini dapat berupa :
1)
Benda-benda
alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
2)
Sengaja
dibuat, misalnya patok-patok batu
3)
Sengaja
ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
2.
Rakyat
: Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara Rakyat suatu negara dapat di bedakan
menjadi sebagai berikut:
a.
Penduduk
dan bukan penduduk
b.
Warga
negara dan bukan warga negara (orang asing)
c.
Golongan
asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
d.
Golongan
mayoritas dan minoritas
3.
Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah,
antara lain:
a.
Pemerintahan
dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan
kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
b.
Pemerintah
dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden
dengan para menteri .
c.
Pemerintah
adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah
di wilayah negara itu
4.
Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulah
(bahasa arab) yang artinya dinasti
pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
5.
Unsur
Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
a.
Pengakuan
secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara
sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan
secara de facto hanya bersifat sementara karena
pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat
memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan
segera disusul dengan pengakuan de jure.
b.
Pengakuan
secara de jure : Pengakuan secara resmi berdasarlan hukum oleh negara
lain dengan segala konsekuensinya. Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu
negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus
bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat
penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia[8]
F.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.
Thomas
Hobbes Hobbes
Mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua
zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara dan keadaan setelah ada negara.
Menurut Hobbes, keadaan alamiah manusia digambarkan sebagai homo homoni lupus
atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia saling bermusuhan,
saling berperang satu dengan lainnya. Keadaan ini apabila berlangsung terus
akan mengakibatkan kepunahan dan kehancuran. Untuk menghindari kepunahan,
keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian
bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah. Isi perjanjian tersebut adalah segenap individu
berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup
dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk
untuk mengatur kehidupan mereka.
Hak-hak yang sudah diserahkan
tersebut tidak dapat ditarik kembali. Dengan perjanjian seperti itu, Hobbes
meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang .mutlak, teristimewa negara
kerajaan yang absolut.[9]
2.
J.J.
Rousseau
dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara ( civil rights). Ia
juga menyatakan bahwa negara yang
terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general
). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu
dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian
Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwa Perjanjian
Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau
menganggapnya sekadar khayalan logis.
3.
John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
4.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala
sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.
5.
Teori
Kekuatan Teori kekuatan, secara sederhana, dapat diartikan bahwa negara adalah
hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukkan dan
pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang
lebih lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai
faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan
kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
6.
Teori
Organis Konsepsi organis tentang hakikat dan asas mula negara adalah suatu
konsep biologis. Negara dianggap atau disamakan dengan mahkluk hidup, manusia
atau binatang. Kehidupan korporat dari negara dapat disarriakan sebagai tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan
para individu sebagai daging mahlduk hidup itu.
7.
Teori
Historis Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi
tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi
lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat
dimana evolusi itu bergantung. Lembaga
sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir
dan bertambah mengikuti perubahan yang
terjadi. Teori terbentuknya negara secara historis sama dengan teori
terbentuknya negara secara faktual, sebab sejarah terbentuknya negara yang
dikemukakan itu secara metoda bersandarkan kepada fakta-fakta, bukan idealisasi konseptual/gagasan belaka.
Contoh: Aristoteles dalam karyanya Politeia mengemukakan terbentuknya negara
(atau polis) itu berasal mula dari masyarakat, adapun masyarakat terbentuk dari
komunitas yang lebih kecil dan tersusun dari desa, dusun dan susunan yang
terkecil adalah keluarga. Ini diteorikannya sebagai zoon politikon; adapun
paham penyelidikannya adalah empiris yang di dalamnya sudah tersimpul
penjelasan yang sosiologis, historis dan faktual. Contoh yang lain dapat
diketahui dari metoda dari Niccolo Machiavelli dan Jean Bodin yang juga historis
dan faktual.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya
Hubungan dan kedudukan warga negara
ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang
memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di
wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki
hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
B.
SARAN
Gejolak peradaban dunia yang berkembang pesat, ada pula
kelompok-kelompok yang saling menjatuhkan, sebagai generasi muda penerus bangsa
tentunya kita harus banyak mengetahui wawasan tentang kenegaraan, baik
ketatanegaraan Indonesia ataupun Dunia, Saran kami banyak-banyaklah mempelajari
ilmu tersebut dalam buku-buku yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Rahayu, Ani Sri.2014. Pendidikan Pancasila
dan Kewarga Negaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sutteng,
Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X. Jakarta : Erlangga.
Winarno.2014.Paradigma Baru Pendidikan Kewarga Negaraan.Jakarta:
Bumi Aksara.
https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan
negara. diakses pada tanggal 14/12/1027 // 21.00 WIB
[1]
https://www.scribd.com/document/361345736/Jurnal-Negara-2-Icha
[3]
Winarno.2014.Paradigma Baru Pendidikan Kewarga Negaraan.Jakarta: Bumi
Aksara. Hlm:39
[4] Ibid.
Hlm : 40
[6]
https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara.html
[7]
https://www.scribd.com/document/361345736/Jurnal-Negara-2-Icha
[8]
https://www.scribd.com/document/361345736/Jurnal-Negara-2-Icha
[9] Ani Sri
Rahayu.2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarga Negaraan. Jakarta: Bumi
Aksara. Hlm:71
Komentar
Posting Komentar