MAKALAH PKn memeahami konsep tentang Pendidikan Kewarga Negaraan

MEMAHAMI
KONSEP TENTANG PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
Disusun
untuk Memenuhia Tugas Pembuatan Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Disusun Oleh :
Nama :
|
1. Imroatul Habibah
|
|
|
2.
Koko Arif Vianto
|
|
|
3.
Nita Safiani
|
|
|
4.
M. Hilmy
|
|
|
|
|
Program Study :
|
Pendidikan
Agama Islam
|
|
Fakultas :
|
Tarbiyah
dan Ilmu Keguruan
|
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’
(UNISNU) JEPARA
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan
kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya
mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan
salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi
Muhammad SAW.
Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas resentasi tentang
Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam suatu harapan mendapatkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,.
Dalam proses pendalaman materi pendidikan kewarganegaraan ini,
tentunya kami mendapatkan banyak pengetahuan dan wawasan tentang Ilmu
Pendidikan Kewarga negaraan khususnya pada Bab Memahami Konsep Pendidikan
Kewarganegaraan ,
Semoga makalah ini dapat memberikan
pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Tak ada gading yang tak retak. Dan banyak
sekali kelemahan dari penulisan makalah ini. Serta banyak pula kesalahan yang
tidak bisa kami hindarkan. Mohonlah sekiranya dimaafkan. Karena semua yang baik
datangnya dari Allah SWT, dan apa yang khilaf dari kita sebagai manusia. Maka
kritik, dan saran membangun sangat kami perlukan untuk perbaikan.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahiwabarakatuh
|
Jepara, 5 Oktober 2016
Penulis,
|
![]() |
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………...
|
i
|
DAFTAR
ISI ……………………………………………………….....
|
ii
|
BAB
I (PENDAHULUAN)
|
|
A. LATAR
BELAKANG …………………………………….....
|
1
|
B. RUMUSAN
MASALAH …………………………………….
|
2
|
C. TUJUAN ……………………………………………………...
|
2
|
BAB
II (PEMBAHASAN)
|
|
A. PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN …..
|
3
|
B. KOMPETENSI
DASAR ………………………………………
|
3
|
C. MODEL
PEMBELAJARAN …………………………………
|
4
|
D.
PENTINGNYA PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DALAMPEMBANGUNAN DEMOKRASI YANG BERKEADABAN
|
9
|
BAB
III
|
|
A. KESIMPULAN ………………………………………………..
|
12
|
B. SARAN ………………………………………………………..
|
12
|
C.
PENUTUP ……………………………………………………
|
12
|
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………...
|
13
|
![]() |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.yang sebelumnya berawal dari
Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena
isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu
sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau
bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa.
Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan
kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan.
Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik
kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam
perikehidupan bangsa.

B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di atas maka
dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Ilmu Pendidikan Kewarga negaraan itu ?
2. Apa
saja kompetensi dasar yang harus dicapai dalam mata pelajaran PKn itu ?
3. Bagaimana
model Pembelajaran PKn itu ?
4. Apa
saja pengaruh Ilmu Pkn dalam Pembangunan Demokrasi berkeadaban ?
C.
TUJUAN
Dari perumusan masalah diatas maka
diperoleh tujuan pembuatan makalah sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian Ilmu Pendidikan Kewarga negaraan.
2. Memahami
kompetensi dasar yang harus dicapai dalam mata pelajaran PKn
3. Memahami
model Pembelajaran PKn.
4. Memahami
pentingnya Ilmu Pkn dalam Pembangunan
Demokrasi berkeadaban
![]() |
|||
![]() |
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban
suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan
cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Karena di nilai
penting, pendidikan ini sudah diterapkan sejak usia dini di setiap jenjang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasilkan penerus-penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup
berbangsa dan bernegara.[1]
Jadi devinisi atau pengertian Ilmu
Pendidkan kewarga negaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa . caranya dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa agar
mampu berpartisipasi aktif dalam pembelaan negara.
Dengan kata lain pendidikan kewarga
negaraan merupakan alat untuk membangun dan memajukan suatu Negara, dalam
implementasinya pendidikan kewarga negaraan menerapkan prinsip-prinsip
demokratis dan humanis.
B.
KOMPETENSI
DASAR
Sebagai suatu mata
pelajaran bagi masyarakat bangsa (khususnya generasi muda) Pendidikan Kewarga
Negaraan memiliki Kompetensi Dasar sbb:
1.
Mahasiswa menjadi
ilmuwan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dan demokratis yang
berkeadaban.

2. Mahasiswa
menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan parsitipasi
aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.[2]
Penguasaan kompetensi
(kecakapan) yang diharapkan bagi mahasiswa setelah mempelajari mata kuliah
kewarganegaraan ini adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai
kemampuan berpikir, bersikap nasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
intelektual.
2. Mempunyai
wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela Negara yang dilandasi
oleh rasa cinta tanah air.
3. Mempunyai
wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara dan ketahanan nasional
(National Resillience) untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara (Natural
Survival).
4. Mempunyai pola pikir, pola
sikap yang komprehensif integral dalam memecahkan masalah dan implementasi
pembangunan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional.
C. MODEL PEMBELAJARAN
1. Pengembangan
Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn)
a. Pengertian Strategi Pembelajaran

Kesalahan menggunakan strategi
akan berakibat tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan tidak tercapai.
Kesalahan menggunakan strategi yang dimaksud adalah kesalahan memilih,
mengorganisasikan dan mengimplementasikan teori-teori, pendekatan, teknik,
metodee, model, media, materi pembelajaran dan lain-lain.
b.
Kriteria Pemilihan Strategi Pembelajaran
Agar penggunaan strategi berdayaguna dan
berhasil guna perlu memperhatikan beberapa kriteria pemilihan strategi.
Beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan strategi
pembelajaran tersebut, yaitu :
1) Faktor
pemilihan: seperti pemilihan bahan ajar, terutama berhubungan dengan
tingkat kedalaman dan keluasannya.
2) Faktor
penentu: seperti penetapan tujuan pembelajaran terutama harus berorientasi pada
semua domein dalam pembelajaran
3) Faktor
efisiansi : yaitu berorientasi pada ekonomi terutama pada pilihan yang sederhana,
mudah dan murah.
4) Faktor
efektifitas: yaitu berkaitan dengan instrumen yang digunakan terutama instrumen
yang berkaitan dengan tujuan, tugas-tugas dan motivasi.
5) Faktor
relevansi: yaitu berkaitan dengan proses belajar dan hasil belajar.
6) Faktor
pengaturan: yaitu berkaitan dengan
a) Pengaturan
interaksi belajar yang multiway traffict communication,
b) Pengaturan
mengenai pengelolaan pesan yaitu
b.1.
expository
b.2.
heuristic
b.3. hipotetik.

Ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan
dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a. Pendekatan
Evokasi
Pendekatan ini menekankan keberanian dari
inisiatif siswa untuk mengekspresikan dirinya secara spontan atas dasar kebebasan
dan kesempatan belajar yang diciptakan guru. Untuk dapat mengimplementasikan
pendekatan ini guru dituntut dapat menciptakan iklim belajar yang sejuk,
menyenamgkan, bebas dari tekanan, terbuka dan bersahabat sehingga siswa berani
curhat agar dapat mengekspresikan dirinya dalam kaitannya dengan pelaksanaan
pendekatan ini.
b. Pendekatan
Inkulsi
Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan
suatu nilai, moral maupun norma tertentukepada peserta didik melalui sejumlah
pertanyaan yang dilakukan oleh guru. Dengan kata lain pelaksanaan
pendekatan ini didasarkan pada sejumlah peretanyaan nilai yang sudah disusun
dan dipersiapkan sebelumnya oleh guru.
c. Pendekatan
kesadaran
Pendekatan
kesadaran berusaha mengungkapkan dan membina kesadaran diri atau self-awareness
siswa tentang nilai-nilai tertentu yang sudah dimilikinya atau pada orang lain.
Dalam pelaksanaanya siswa diberikan kegiatan-kegiatan terertentu yang
direncanakan oleh guru. Melalui kegiatan tersebut secara sadar siswa diharapkan
dapat mengungkapkan nilai-nilai tertentu yang menjadi miliknya dan yang
dimiliki oleh orang lain.
d. Pendekatan
Penalaran Moral

e. Pendekata
Analisis Nilai
Pendekata ini disebut pendekatan analisis
nilai atau value analysis karena berusaha mengkaji atau menganalisis nilai yang
terkandung didalamsuatu peristiwa atau stimulus (media lain) yang
disiapkan oleh guru. Tujuanya yaitu untuk memberikan penghargaan terhadap suatu
nilai yang telah dimilikinya.
f. Pendekatan
Mengungkapkan Nilai
Pendekatan ini berupaya menigkatkan kesadran
diri sendiri ayau self-awareness dan pemeliharan nilai dalam diri sendiri atau
self caring. Pendekatan ini bukan merupakan pemecahan masalah.
g. Pendekatan
Komitmen
Pendekatan
ini berusaha menumbuhkan komitmen atau keterikatan siswa terhadap suatu
nilai.
h. Pendekatan Memadukan
Pendekatan
ini berusaha memadukan diri siswa dengan pengalaman nyata yang dirancang oleh
guru dalam proses belajar mengajar.
Pedekatan
ini bertujuan memberikan pengalaman langsung yang harus dilakukan siswa
terhadap pelaksanaan suatu nilai.
3. Pengembangan
Metode Pembelajaran Pendidikan Kewargaegaraan
ada beberapa metode yang yang direkomedasikan,
yaitu :
a. Metode Ceramah
Metode
ini dalam menyajikan bahan ajar melalui penjelasan dan penuturan lisan guru
kepada siswa. Metode ini lebih tepat digunakan apabila bahan ajar banyak
mengandung informasi baru dan memerlukan penjelasan dari guru.
b.
Metode Cerita

Metode ini merupakan suatu cara untuk
menanamkan suatu nilai atau moral kepada para siswa dengan mengungkapkan segala
karakter kepribadian tokoh-tokoh tertentu melalui cerita hikayat, legenda
atau dongeng-dongeng.
c. Metode Tanya Jawab
Metode
tanya jawab dalam menyajikan bahan ajar melalui berbagai pertayaan dari guru,
terutama apabila dalam proses pembelajaran, guru menggunakan Teknik
Klarifikasi Nilai. Oleh karena itu guru dituntut menguasai teknik-teknik
bertanya (Questioning Skills). Metode ini lebih tepat digunakan dalam
pembelajaran yang menekankan keterlibatan siswa atau aktivitas siswa.
d. Metode Diskusi
Metode diskusi digunakan untuk tujuan agar
dalam proses pembelajaran terjadi komunikasi bayak arah (Multiway Trafict
communication). Komunikasi banyak arah yang terdiri dari guru-murid,
murid-guru dan murid-murid sangat ditutut dalam pembelajaran yang berorientasi
pada Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
e. Metode
Penugasan
Metode ini berusaha melatih siswa untuk
melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk langsug yang telah dipersiapkan oleh
guru. Tujuan penggunaan metode ini adalah agar siswa memperoleh pengalama
langsung, nyata, bekerja madiri dan jujur.
f. Metode Simulasi
Metode ini merupakan cara penyajian bahan ajar
dilakukan secra langsung melalui kegiatan praktek tentang pelaksanaan
nilai-nilai dan moral. Melalui metode ini siswa dibantu memahami dan menghayati
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.[3]
![]() |
D.
PENTINGNYA
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN DALAM PEMBANGUNAN DEMOKRASI BERKEADABAN
1. Landasan
Hukum Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan
Mahasiswa
dalah bibit unggul bangsa yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan
melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok
pribadi peserta didik.
Adapun landasan
hukum dalam pendidikan kewarga negaraan adalah sebagai berikut:
a.
UUD 1945
1)
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memberikan dasar pemikiran
tentang tujuan Negara. Salah satu tujuan Negara adalah“Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa” yang mengandung makna yang dalam. Dalam kehidupan
berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada para
penyelenggara Negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan dalam
berpikir, bersikap, dan berperilaku.
2)
Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga Negara
bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3)
Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam
pembelaan Negara yang tercantum pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
4)
Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran”
b.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan belaNegara
melalui jalur pengajaran / pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
c.
UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dalam Lembaran
Negara1982 No. 51, TLN 3234

d.
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan MenhankamNomor 061U/1985 KEP/002/II/1985
Mata kuliah Kewarganegaraan sebagai salah satu Mata kuliah Dasar Umum (MKDU)
pada semua perguruan tinggi di Indonesia.
e.
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penjelasan bahwa
Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk dalam Pendidikan
Kewarganegaraan yang tercantum pada Bab IX Pasal 39 ayat (2), disempurnakan
dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
f.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang penyusunan kurikulum Pendidikan
Tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa.[4]
2. Tujuan
Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan
Secara substansial,
tujuan Ilmu Kewarganegaraan sesungguhnya sangat berdekatan dengan tujuan untuk
menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Dalam usulan Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 29 Desember 1945 telah dikemukakan
bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga
negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh Kementrian
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dirumuskan dalam tujuan pendidikan
Kesadaran akan arti penting pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat
dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan
nasional adalah “ … mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

a. Memberikan
pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga Negara sesuai dengan kriteria,
ukuran dan ketentuan konstitusi negara;
b. Menumbuhkan kesadaran dan sikap sebagai warga
negara yang baik;
c. Menumbuhkan
periulaku warga negara yang baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
3. Hakekat
Ilmu Pendidikan Kewarganegaraa
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya
sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warganegara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam belanegara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan
negara.[5]
![]() |
BAB III
A.
KESIMPULAN
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai salah satu sarana pembelajaran bagi generasi bangsa,
juga sebagai alat untuk menumbuhkan rasa nasiona;is dan kewarganegaraan
tentulah sangat berpengaruh dalam era sekarang ini,
Mahasiswa
adalah bibit unggul bangsa yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan
melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan
akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa
akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembebenahan, pembekalan,
penentuan dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang diperlukan
ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara dan
mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri
dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela
Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara.
B.
SARAN
Sebagai generasi
penerus tentunya kita harus mengerti dan memahami tentang hak dan Kerwajiban
sebagai warga Negara yang baik yang semua itu dapat kita peroleh dalam dunia
pendidikan khususnya dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
C.
PENUTUP
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini, dan semoga
makalah ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kekurangan tentunya ada
dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu penulis senantiasa berlapang dada
menerima bimbingan dan arahan sertya kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan karya-karya berikutnya.
![]() |
DAFTAR
PUSTAKA
·
Dwiyatmi,SriHaryini.2012.PENDIDIKAN KEWARGA
NEGARAAN.Yogyakarta:Pustaka pelajar.
·
Maridjo Abdul Hasjmy. (2009). Pendidikan
Kewarganegaraan.Pontianak.
·
htttps://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan
–kewarganegaraan-pengertian. Diakses 04 Oktober 2016)
·
http://www.jurnalonlinejpips.com/download/jurnal-online-jpips-desember-2015-peran-strategis-pkn-dalam-membangun-budaya-hukum-yang-berkeadaban-sakman.pdf./05-10-2016)
![]() |
[1] Ramadhan.Irfan.2011.Pengertian Dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, (online), (htttps://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan
–kewarganegaraan-pengertian. Diakses 04 Oktober 2016)
[2]Dwiyatmi,
Sri Haryini..PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.Yogyakarta:Pustaka pelajar. 2012
[3] Maridjo Abdul Hasjmy. Pendidikan
Kewarganegaraan.Pontianak.(2009)
[4]
http://www.jurnalonlinejpips.com/download/jurnal-online-jpips-desember-2015-peran-strategis-pkn-dalam-membangun-budaya-hukum-yang-berkeadaban-sakman.pdf./05-10-2016)
[5] Ramadhan.Irfan.loc.cit
Komentar
Posting Komentar